Mau Beli Rumah Subsidi? Simak Dulu Tipsnya
Program rumah subsidi menjadi solusi di tengah harga properti yang setiap tahunnya mengalami kenaikan.
Jakarta, Grhaproperti -Harganya yang murah ada di kisaran 140 – 170 jutaan dan biaya DP yang cukup terjangkau (5-10% dari total harga rumah) menjadi alasan kenapa rumah bersubsidi sangat banyak diminati.
Apa Itu Rumah Subsidi?
Dikutip dari website cekpremi.com, rumah subsidi adalah rumah tapak yang memiliki harga jual sangat terjangkau karena mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah. Proses pemberian subsidi langsung diturunkan pemerintah melalui Kementerian PUPR yang bekerja sama dengan developer properti serta pihak bank. Saking bahagianya, sering kali calon pembeli ceroboh melewatkan hal-hal penting yang seharusnya dicek sebelum membeli rumah. Buah dari kecerobohan ini merugikan, rumah yang sejatinya dapat ditempati nyaman malah diisi penyesalan. Nggak mau, kan? Mau beli rumah subsidi? Simak dulu yuk, tips sederhananya di sini.
Baca Artikel : Rumah 400 Jutaan Berlokasi Strategis, Tera Damai Bekasi Type Danisha di Harapan Indah Bekasi
1. Cek Lokasi Perumahan
Lokasi perumahan bersubsidi biasanya ada di pinggiran kota, sebelum memantapkan hati untuk membeli,
alangkah lebih baik kita cek lokasi di sekitar perumahan. Bisa dengan ngobol santai bareng warga setempat,
“Gimana kondisinya kalo musim hujan? Banjir nggak?” atau “kalo musim kemarau kesusahan air nggak?”.
Jangan menanyakan hal ini kepada bagian marketing (perumahan) karena jawabanya akan selalu manis.
2. Cek Kondisi/ Fisik Rumah
Rasa bahagia yang berlebihan karena akhirnya bisa membeli rumah, sah-sah saja. Tapi, jangan sampai kebahagian
itu membuat kita lalai dan mengabaikan kondisi rumah. Cek terlebih dahulu, rumah subsidi yang ingin kamu beli,
masalah umum yang sering kali terjadi di perumahan bersubsidi adalah kebocoran pada dinding atau plafon.
Memeriksa rumah saat dibangun dan sebelum ditempati dapat menghindari adanya pengeluaran tambahan.
Jangan lupa dicek ya!
3. Periksa Reputasi Developer
Mau beli rumah apa pun mau itu subsidi atau konvensional, kehati-hatian dan kewaspadaan mutlak diperlukan.
Salah satu langkah sederhana sebelum yakin untuk membeli rumah adalah memeriksa reputasi pengembang atau developer.
Pastikan developer memiliki legalitas badan hukum.
4. Cek Legalitas Tanah
Cek legalitas tanah yang dikuasi oleh pihak developer atau pengembang melalui Dinas Pertahanan setempat.
Status tanah yang dikuasai oleh para pengembang adalah Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Pastikan HGB yang digunakan berasal dari lahan yang dikuasai oleh negara karena sifatnya lebih aman dalam unsur legalitas.
5. Buat AJB dan Ubah HGB menjadi SHM
Yang nggak kalah pentingnya, mintalah segera kepada pihak pengembang untuk dibuatkan AJB (Akta Jual Beli).
Setelah proses tersebut selesai, status HGB yang tadinya dipegang oleh pengembang, harus diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dengan demikian, pada saat sertifikat diberikan pada pihak Bank sebagai jaminan KPR, sudah tertera nama Anda sebagai pemilik rumah.
6. Selalu Memantau Pembangunan Rumah
Sempatkan sekali dalam seminggu untuk memantau proses pembangunan rumah, apakah rumah yang sedang dibangun sesuai
dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam perjanjian atau tidak. Jika dirasa ada yang tidak sesuai, kamu bisa langsung
melapor ke pihak pengembang. Demikian tips sederhana sebelum membeli rumah subsidi, kalau dirasa ada yang kurang dan perlu
ditambahi feel free to share di kolom komentar ya.
Sumber: https://www.harapanrakyat.com/2019/10/tips-membeli-rumah-kpr-subsidi/ https://www.cekpremi.com/blog/tips-memilih-dan-membeli-rumah-subsidi-yang-berkualitas/