8 Jenis Hak Atas Tanah yang Perlu Anda Ketahui!

Keberadaaan tanah memiliki peranan sangat penting bagi kemakmuran dan kesejahteraan
untuk seseorang ataupun suatu kelompok, namun perlu kita ketahui bahwa tanah memiliki fungsi serta hak berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Sebagai negara hukum, hak atas tanah diatur oleh negara melalui peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa :
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk keperluan negara”
Kemudian poin tersebut diamanatkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau biasa disebut dengan UUPA, sudah 60 tahun peraturan tersebut menjadi payung hukum untuk bidang pertanahan di Indonesia.
Apabila melihat ketentuan Pasal 16 ayat (1) UUPA, dalam ketentuan pasal tersebut dijelaskan bahwasanya terdapat macam-macam hak atas tanah seperti berikut :
Pada artikel ini, kami akan mengulas secara mendalam mengenai hak-hak atas tanah agar Anda tidak keliru lagi.
a. Hak Milik
Hak yang dimiliki secara turun-temurun sekaligus menjadi hak terkuat dan terpenuh dapat dipunyai orang atas tanah dengan jangka waktu yang tidak dibatasi. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, namun disamping itu pemerintah juga mempunyai kewenangan untuk menetapkan badan hukum yang dapat memiliki hak atas tanah antara lain, bank negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan keagamaan, badan sosial.
b. Hak Guna Usaha
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara bagi warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Dalam jangka waktu yang diberikan selama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan pembaharuan 35 tahun. Mengenai pihak-pihak yang dapat menjadi pemegang hak guna usaha meliputi, warga negara Indonesia dan juga badan hukum didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
c. Hak Guna Bangunan
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan merupakan miliknya sendiri, dengan jangka waktu yang diberikan paling lama 30 tahun dan atas permintaan pemegang hak serta mengingat keperluan kondisi, maka HGB dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 20 tahun.
d. Hak Pakai
Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai oleh Negara, yang memberi wewenang serta kewajiban dalam keputusan oleh pejabat berwenang atau tanah milik orang lain dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, diluar perjanjian sewa-menyewa atau pengolahan tanah serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pihak yang dapat memiliki hak pakai, antara lain warga negara Indonesia, orang asing berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing mempunyai perwakilan di Indonesia. Jangka waktu yang diberikan adalah 25 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun atau diberikan jangka waktu yang tidak dapat ditentukan selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu.
e. Hak Sewa
Hak yang memberi kewenangan kepada seseorang atau badan hukum, untuk menggunakan tanah milik orang lain dengan membayar sejumlah uang kepada pemiliknya sebagai biaya sewa. Para pihak yang dapat menjadi pemegang hak sewa antara lain, warga negara Indonesia, orang asing berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
f. Hak Membuka Tanah
Hak diberikan untuk memanfaatkan segala bentuk sumber daya alam dengan catatan bersangkutan atau penerima hak tersebut tidak memiliki secara langsung obyek dimaksud.
g. Hak Memungut Hasil Hutan
Hak diberikan kepada warga atau suatu anggota dalam masyarakat hukum tertentu untuk dapat memungut hasil hutan termasuk wilayah masyarakat hukum tersebut, pihak dapat mempunyai hak ini hanyalah warga negara Indonesia.
Sumber:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Mengenal Hak-Hak atas Tanah menurut Hukum Agraria
Baca Selengkapnya :